Ticker

6/recent/ticker-posts

TATA CARA LEGALISIR BUKU NIKAH

 

Bapak Ibu, Mas dan Mbak pengunjung blog "Ayo Nikah", terkadang dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan kependudukan, perbankan atau yang lainnya, sebagai persyaratan pengurusannya kita dituntut untuk melampirkan foto copy buku nikah yang telah di legalisir oleh KUA, maka mau tidak mau kita harus menyiapkan foto copy buku nikah yang telah dilegalisir. Lalu bagaimanakah tata cara melegalisir buku nikah tersebut di KUA, beginilah caranya : 

PERSYARATAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KUA :

       1. Buku Nikah Asli.

       2. Foto copy buku nikah dengan jumlah sesuai kebutuhan di lebihi 1 lbr untuk arsip KUA.

       3. Surat Kuasa bila yang mengajukan legalisir bukan pemilik buku nikah. 

           (dilampiri fc KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa) 

       4. Mengisi blangko permohonan legalisir yang di sediakan oleh KUA.

       5. Mengisi surat pernyataan dan ditanda tangani diatas materai 10.000, bila foto copy buku nikah
          yang diajukan untuk dilegalisir adalah produk dari KUA yang beralamat di Kabupaten/Kota lain.

          Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami :  Bp. Zainul (082245557600)

          Demikian artikel ini, semoga bisa memberikan informasi yang cukup dan semoga bermanfaat.

Posting Komentar

1 Komentar